Tangerang, Gatra.com - Keputusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur memicu reaksi keras dari keluarga korban dan tim kuasa hukum mereka.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa, meskipun pihak keluarga berharap hukuman maksimal sesuai Undang-Undang, yaitu 15 tahun penjara.
"Kami sangat kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa seharusnya dihukum maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang, mengingat dampak yang sangat besar terhadap anak kami," kata ibu korban.
Sidang yang berlangsung, pada Senin (20/05) dengan nomor perkara 226/Pid.Sus/2024/PN.Tng, dengan terdakwa dihadirkan secara daring menghasilkan vonis yang dianggap tidak memadai oleh pihak korban.
Hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa, sebelumnya pelaku di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara subsider 6 bulan, meskipun Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 pasal 82 tentang Perlindungan Anak mengatur hukuman maksimal 15 tahun untuk kejahatan semacam ini.
Keputusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku adalah tulang punggung keluarga dan tidak pernah memiliki riwayat kejahatan sebelumnya.
Selama sidang terdakwa tetap tidak mau mengakui perbuatannya meski secara sah sudah terbukti, sementara pihak kuasa hukum dari pelaku ketika mendengar vonis tersebut menyatakan berfikir untuk banding
Sementara itu, Tim kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (P4AI) yang dipimpin oleh Juwita Manurung S.H.Mkn, juga mengecam putusan tersebut.
"Keputusan ini jauh dari keadilan yang seharusnya ditegakkan. Kami akan meminta jaksa untuk mengajukan banding demi memperjuangkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa ke KY untuk segera diperiksa atas Putusan yg tidak adil tersebut. tegas Juwita.
Menurut kuasa hukum, hukuman 10 tahun penjara tidak cukup untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Selama sidang daring, terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak mengakui perbuatannya, meskipun bukti dan saksi telah menunjukkan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak tersebut. Sikap tidak kooperatif ini semakin menambah kekecewaan pihak keluarga dan kuasa hukum korban.
Pihak keluarga berharap bahwa pengadilan yang lebih tinggi dapat memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terhadap korban yang belum lama ini genap berusia 4 tahun.
"Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami. Dia telah kehilangan masa kecilnya dan menghadapi trauma seumur hidup. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," pungkas ibu korban.