Jakarta, Gatra.com - Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil KPK Nurul Ghufron.
“Bahwa majelis dewan pengawas telah menerima satu penetapan dari Pengadialn Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan bahwa majelis sebagai tergugat di PTUN harus menghentikan atau menunda pemeriksaan ini terhadap pelanggaran dugaan etik saudara Nurul Ghufron,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di gedung ACLC KPK, Selasa (21/5).
Tumpak menegaskan pihaknya menghormati perintah ini dan terpaksa menunda pembacaan putusan yang harunsya dibacakan hari ini.
“Tetapi kemarin sore kami mendapat pemberitahuan melalui e-court ada penetapan. Kira-kira jam 1 dikirim lah penetapannya bahwa harus dilakukan penundaan. Menghormati itulah kami, sebetulnya putusannya sudah selesai, musyawarah majelis pun sudah selesai sudah dengan suara bulat. Oleh karena itu perlu memaklumi kami tidak bisa melawan penetapan itu karena memang begitulah prinsip taat hukum,” jeleasnya.
“Apa pertimbangan majelis pun tentang keluarnya penetapan ini. Di sini (putusan PTUN) disebut alasan mendesak, sehingga dikeluarkan penetapan ini. Kami selaku dewas selaku majelis dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan TUN ini. Walaupun musyawarah sudah selesai tinggal membacakan saja,” imbuhnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas) KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Wakil ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan sela tersebut diketahui melalui Sistem Indormasi Penelusuran Perkata (SIPP).
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Senin (20/5).
Diketahui, gugatan Ghufron ke PTUN terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, bertarikh 24 April 2024. Ia juga menggugat ke MA terdaftar dengan Nomor 26 P/HUM/2024, bertarikh 25 April 2024.
Keduanya dilayangkan Ghufron demi menguji secara materiil landasan hukum pemeriksaan sidang etik Dewas KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021.