Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) menyayangkan sikap Dirjen Miniral dan Batu Bara (Minerba) dalam perkara tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BDW versus PT (ABM).
Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati, menyampaikan pernyataan tersebut dalam keterangan pers pada Senin (20/5). Ia mengatakan, pihak Polda telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggah (Sulteng) tanggal 13 Mei 2024.
Ia mengatakan, pihaknya menetahui bahwa Polda Sulteng telah menetapkan tersangka Faisal M. Idris dalam kasus tersebut setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum. Sebelumnya PT ABM melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng.
Setelah mengetahui adanya penetapan tersangka, lanjut Happy, PT ABM mengirimkan Surat kepada Dirjen Minerba perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka. Surat dikirimkan pada tanggal 14 Mei 2024.
Ia mengatakan, dalam surat yang dilayangkan tersebut pihaknya menyayangkan sikap yang diambil oleh Dirjen Minerba menerbitkan Surat No. T-259/MB.04/DJB.M/2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Status IUP Terdaftar PT ABM pada tanggal 13 Februari 2024. Tim kuasa hukum menilai itu seolah-olah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 360 K/TF/2023.
Padahal, ujar dia, terhadap objek sengketa sudah tidak ada bahkan sebelum putusan tingkat pertama diputus. Selain itu, seolah-olah dalam rangka pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua Nomor 6 PK/TUN/2023 yang mana objek sengketa juga tidak ada lagi.
Ia menjelaskan, itu tidak ada lagi karena telah bermuara di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BDW tanggal 19 Desember 2018.
Happy mengungkapkan, PT ABM jauh sebelum diterbitkannya Surat Dirjen Minerba yang mengeluarkan IUP PT ABM dari MODI-MOMI ESDM, pihaknya telah mengingatkan Dirjen Minerba melalui surat pemberitahuan perkembangan LP tanggal 6 Februari 2024.
Ia menegaskan, PT ABM pada pokoknya memberitahukan telah membuat laporan Polisi di Polda Sulteng No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 13 Juli 2023 dan terhadap LP tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan pada 17 Januari 2024 dan telah dilakukan penyitaan di Dirjen Minerba berdasarkan SP2HP tanggal 6 Februari 2024.
“Maksud dari surat kami tersebut guna kepastian hukum. Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap,” katanya.
Dirjen Minerba harus berhati-hati, lanjut dia, terutama dalam hal ini tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di Wilayah IUP milik PT ABM berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022.
Happy mengatakan, Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di Wilayah IUP PT ABM sebagaimana permohonan pihaknya. Melainkan mengeluarkan IUP PT ABM dari basis sistem MODI-MOMI ESDM yang seolah-olah melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Padahal, ujar dia, selain telah dilaksanakan penyitaan di Dirjen Minerba, pada saat surat tersebut diterbitkan 13 Februari 2024, terdapat sengketa di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT BDW. Dengan kata lain, PT ABM masih memenangkan sengketa tumpang tindih yang berlangsung sejak sekitar 10 tahun lalu.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan dan memberi kesan jika Dirjen Minerba melindungi PT Bintang Delapan Wahana,” katanya.
Happy menyampaikan, sangat terlihat jelas terdapat perlakuan yang berbeda, yakni Dirjen Minerba segera melaksanakan terhadap satu putusan yang memenangkan PT BDW, yakni Putusan Mahkamah Agung No. 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan disampaikan kepada para pihak pada September 2023.
Selanjutnya Putusan Kasasi MA RI No. 360 K/TUN/TF/2023 maupun Putusan Peninjauan Kembali kedua, MA RI No. 6 PK/TUN/2023 tidak memerintahkan untuk mencabut IUP OP PT ABM dari MODI dan MOMI ESDM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.
Ia mengatakan, putusan tersebut hanya menyatakan tidak terdapat perbuatan melanggar hukum karena terhadap permohonan telah diakomodir oleh Kementerian ESDM sebelum Putusan 154/G/TF/2022/PTUN.JKT, maka sesuai dengan adagium poin’d’interest poin’ d’action, terhadap gugatan PT ABM dinyatakan tidak dapat diterima.
"Hal ini jelas memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dan terkesan melindungi PT BDW dan membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT BDW.
“Bahkan dapat diasumsikan Dirjen Minerba memberikan dukungan terhadap hasil tindakan Pidana yang dilakukan oleh PT BDW,” ujar Happy. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.