Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku bahwa telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
“Sudah (diterima), surat presiden masih di Ketua DPR RI,“ kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada awak media di Kawasan DPR, Jakarta pada Senin (20/5).
Dasco mengatakan bahwa, kemungkinan DPR akan melakukan Uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test calon Deputi Gubernur Senior BI pada pekan depan. Adapun seleksi tersebut akan dilakukan oleh Komisi XI DPR. “Mungkin minggu depan kita sudah turunkan (surpres ke Komisi XI),” jelasnya.
Menurut Dasco, mengenai surat dari Presiden Jokowi tersebut sudah diterima DPR sejak dua pekan lalu. Namun, ia tidak merinci nama-nama calon Deputi Gubernur Senior BI yang diusulkan oleh Presiden tersebut.
“Belum tahu (nama calonnya), saya belum buka suratnya,” ungkap Dasco.
Adapun, posisi jabatan Deputi Gubernur Senior BI saat ini diduduki oleh Destry Damayanti. Posisi jabatan Destry dimulai pada periode 2019 dan akan habis pada 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adapun, Presiden juga dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon Deputi Gubernur Senior paling lambat satu bulan, terhitung dari usul diterima. Lalu, Anggota Dewan Gubernur akan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.