Home Hukum Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat yang diterima Gatra.com, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

Dari surat tersebut, Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. 

"Atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024," tulis isi surat tersebut dikutip, Senin (20/5)

Menurut keterangan dari surat tersebut, Polri sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Gatra.com telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko untuk mengonfirmasi laporan Ghufron tersebut, namun belum sampai berita ini ditulis belum ada jawaban.

Pun begitu dengan Ghufron dan Albertina. Keduanya belum memberi jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Untuk informasi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menentukan nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5) besok.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bakal dimulai pukul 14.00 WIB. Pembacaan putusan etik dilangsungkan secara terbuka.

30