Home Hukum KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi Sepanjang Januari-April 2024

KY Usulkan 33 Hakim Dijatuhi Sanksi Sepanjang Januari-April 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sepanjang Januari hingga April 2024. Dari ratusan laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.

"Sebanyak 17 orang hakim diusulkan sanksi ringan, 5 orang hakim diusulkan sanksi sedang, dan 8 orang hakim diusulkan sanksi berat. Sementara 3 orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA," kata Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam konferensi pers, Senin (20/5).

Ia merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 11 orang hakim.

Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 4 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," ucap Guru Besar Kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).

Joko mengungkapkan, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah bersikap tidak profesional (14 orang hakim). Ia juga menyebut lainnya seperti menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (5 orang hakim), menerima suap atau gratifikasi (4 orang hakim), perselingkuhan (3 orang hakim), dan kepemilikan senjata api tanpa izin (1 orang hakim). Kemudian menelantarkan istri dan anak (1 orang hakim), tidak membayar kewajiban hutang (1 orang hakim) serta berperilaku tidak pantas (1 orang hakim).

"Untuk 5 orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," tegas Joko.

KY dan MA juga telah menggelar 3 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada catur wulan pertama 2024 ini. Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor IS (Hakim nonpalu di PTA Makassar) pada 23 Januari 2024 dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat. IS terbukti melakukan perselingkuhan.

Sidang MKH kedua yang merupakan usulan dari MA dilaksanakan terhadap terlapor V (Hakim PN Garut) karena pelanggaran indisipliner selama 3 bulan 20 hari kerja pada 24 Januari 2024. Namun, sidang ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian dilaksanakan sidang MKH kedua pada 26 Februari 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Kemudian sidang MKH ketiga dilaksanakan terhadap hakim A (Hakim PA Kisaran) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Sidang MKH digelar 26 Maret 2024, tetapi ditunda karena terlapor tidak hadir. Kemudian dilaksanakan MKH kedua pada 30 April 2024 dengan putusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

26