Home Hukum Anggaran Terbatas, Dirjen Perkebunan Kementan Sebut Tak Bisa Penuhi Semua Permintaan SYL

Anggaran Terbatas, Dirjen Perkebunan Kementan Sebut Tak Bisa Penuhi Semua Permintaan SYL

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pihaknya tak bisa selalu memenuhi permintaan uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pada saat Dirjen Perkebunan, ada posisi kami tolak tidak sesuai asas ketentuan berlaku dan SOP. Ada permintaan yang kami penuhi. Pak Kasdi, Panji terus menerus meminta kami loyal pada pimpinan, kami penuhi, di beberapa (ditjen) lain juga memenuhi, mendengar dari cerita eselon I,” kata Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Andi menyebut ada permintaan dari SYL untuk keperluan umrah, namun saat itu di Ditjen Perkebunan pada akhir tahun tidak mampu memenuhi.

“Karena memang anggaran tidak tersedia., untuk memenuhi ya terpaksa. Biasanya Pak Kasdi menyampaikan, Pak Menteri marah kalau belum dipenuhi. Karena banyak hal kami berusaha tidak memenuhi, tapi ada proses SPJ bisa kami penuhi,” ujarnya.

Andi menyebut dimintai total sekitar Rp317 juta selama ia menjadi Dirjen Perkebunan. Hal itu masing-masing untuk tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar sebesar Rp 36 juta. Kemudian uang perjalanan dinas luar negeri umrah Rp159 juta, kegiatan di pondok pesantren Karawang Rp102 juta, servis mobil Mercedes Benz milik SYL sebesar Rp19 juta.

“(Anggaran Ditjen) Perkebunan terbatas di Rp1 triliun, ada automatic adjustment. Ada masalah kalau semua permintaan kami penuhi. Kami berusaha melakukan kegiatan yangg mendorong kegiatan perkebunan yang kami SPJ-kan,” jelasnya.

Andi menambahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2021, dimintai Rp450 juta oleh SYL termasuk permintaan uang Rp50 juta untuk membeli iPhone 13. Namun hal itu juga ia tak penuhi.

Dalam perkara ini SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Imam Mujjahidin Fahmid, Panji Harjanto didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

18