Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean untuk dminta klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami mengundang mantan kepala BC Purwakarta terkait klarifikasi LHKPN pagi ini pukul 09.00 di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi,” kata Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (20/5).
Sebelumnya pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas meminta klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan harta yang fantastis yang dimiliki salah satu petinggi Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (3/5) lalu.
Andreas khawatir, ada keterlibatan kliennya Wijanto Tirtasana dalam aliran dana yang dimiliki oknum Bea Cukai tersebut lantaran sebelumnya memiliki bisnis bersama.
Andreas mengatakan, dia bersama rekan advokat ingin mengklarifikasi kepada KPK atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada oknum Bea cukai atau sekarang menjadi Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat.
Padahal, menurut Andreas, terlapor yang diketahui berinisial REH pada data e-LHKPN tahun 2017 memiliki harta sebanyak Rp 3,5 miliar harta tersebut baik signifikan yaitu pada LHKPN tahun 2021 bertambah Rp 5,6 miliar.
Pada rentan tahun 2017 hingga 2022, kliennya telah bekerjasama bisnis bersama REH yang saat itu sebagaimana surat kesepakatan kerja sama terlapor mengaku sebagai karyawan swasta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 09 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.