Siak, Gatra.com – Kejaksaan negeri Siak menetapkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Riau, Kaharuddin sebagai tersangka.
Kaharuddin jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun 2022 sebesar Rp1,1 miliar lebih.
"Melalui serangkaian proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD Siak tahun anggaran 2022. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Kajari Siak Moch Joko Eko Purnomo melalui Kasi Intel, Rawatan Manik Gatra.com, Jumat (17/5).
Rawatan menjelaskan, modus tersangka menggunakan anggaran dengan mengarahkan Bendahara Pengeluaran di BPBD Siak inisial NS, untuk mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana tahun 2022.
Tersangka juga mengarahkan staff-nya itu melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di tahun 2022, dan keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana. Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, kerugian negara senilai Rp1.109.844.681.39. Terhadap tersangka dititipkan selama 20 hari di Mapolres Siak karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan. Kita akan tindak pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kejaksaan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Kita berharap dukungan masyarakat," katanya.