Home Hukum Polri Pastikan Kasus Kematian Vina dan Kekasihnya Masih Berjalan Di Polda Jabar

Polri Pastikan Kasus Kematian Vina dan Kekasihnya Masih Berjalan Di Polda Jabar

Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan penanganan kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, delapan tahun lalu, masih terus berjalan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kasus ini ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). "(Kasus) Korban atas nama satu, Vina Dewi Arsita alias Vina dan dua, Muhammad Rizky alias Eki saat ini masih ditangani oleh Polda Jawa Barat," kata Erdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5).

Erdi mengatakan, pihak Bareskrim selaku satuan kerja pembina fungsi terkait dengan reserse juga ikut turun tangan. Menurut Erdi, Bareskrim bergerak dalam hal memberikan petunjuk dan arahan kepada Polda Jawa Barat.

"Telah melakukan atau memberikan petunjuk-petunjuk serta arahan yang sering kita sebut sebagai jukrah terkait penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani oleh Polda Jabar," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan pihaknya menurunkan tim membantu Polda Jawa Barat. Adapun tim dikerahkan untuk membantu mencari tiga buron yang belum tertangkap hingga saat ini.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (16/5) kemarin.

Untuk diketahui, Vina dan Eki tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam telah menewaskan Vina dan kekasihnya, Eki.

Kini, kasus itu kembali viral usai tayangnya film "Vina: Sebelum 7 Hari". Kasus naas yang menimpa Vina dan Eki itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Kala itu, polisi menangkap sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana. Sementara seorang pelaku lain karena dianggap masih di bawah umur dihukum 8 tahun.

27