Home Info Beacukai Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

Jepara, Gatra.com - Belasan juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus di Pendopo Kartini Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Jumat, (17/5).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiarti, mengatakan sebanyak 11.249.906 batang rokok ilegal senilai Rp14,1 miliar yang dimusnahkan tersebut, hasil sitaan dari wilayah eks-Keresidenan Pati.

Barang sitaan yang telah menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil operasi yang dilakukan sejak Desember 2022 hingga April 2024.

"Ini berasal dari 84 kegiatan penindakan di eks-Keresidenan Pati. Setelah dimusnahkan nanti akan dibuang di TPA Bandengan dan dibagi menjadi 16 truk," ujarnya.

Ia mengaku prihatin sebab Jepara masih menjadi zona merah peredaran dan produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, dirinya mendorong kerjasama dengan Pemkab Jepara untuk memberantas rokok ilegal dan mengingatkan pelaku industri rokok agar mendaftarkan industrinya agar menjadi legal.

Kepala Bidang Internal Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng & DIY, Hannan Budiharto, mengungkapkan jika Kantor Bea Cukai Kudus sepanjang tahun 2024, dibebani target APBN dari sektor cukai sebesar Rp44 miliar. Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di wilayah Bea Cukai Jateng & DIY.

"Dari hasil tersebut, dikembalikan ke daerah berupa DBHCHT. Kabupaten Kudus mendapat Rp200 miliar dan menjadi yang terbesar, sedangkan Jepara Rp12 miliar. Jika ingin lebih banyak, maka pabrik rokok legal harus bisa ditingkatkan," bebernya.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, menyoroti masih banyaknya industri rokok ilegal di wilayah eks-Keresidenan Pati yang menjadi perhatian.

"Peredaran rokok ilegal ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai," ucapnya.

Penerimaan negara melalui cukai menurutnya sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Tahun ini, Kabupaten Jepara menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp14,1 Miliar. Dimana 50% diantaranya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% di bidang kesehatan, dan 10% untuk sosialisasi dan penegakan hukum," tandasnya.

Selain 11 juta batang rokok ilegal, juga dimusnahkan sebanyak 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), tiga karung etiket, sebuah alat pencetak resi, tujuh buah alat pemanas, delapan roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan sebuah handphone dengan total berat keseluruhan sebanyak 18,83 ton.

62