Jakarta, Gatra.com- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyeludupan benih bening lobster (BBL) yang terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam pengugkapan tersebut polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go mengatakan penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (14/5) pada salah satu rumah yang dijadikan packing house.
"Dalam penggerebakan tersebut kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka," kata Donny di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5).
Adapun ketiga tersangka yang diamankan berinisial UD, ERP, dan CH. Ketiganya berperan mengemas (packing) benih lobster.
Donny menjelaskan, para tersangka mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.
Kemudian, benih tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.
Setelahnya, para pelaku pun kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri
Akibat perbuatan ilegal fishing ini, negara merugi sekitar Rp 19.201.300.000 atau Rp 19,2 miliar.
Dari penangkapan ini turut disita sejumlah alat seperti, kotak styrofoam, tabung oksigen, sejumlah set regulator dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting, hingga ponsel.
"Kita berhasil mengamankan 91.246 ekor benih-benuh lobster di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.