Home Hukum Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah di Summarecon Serpong

Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah di Summarecon Serpong

Jakarta, Gatra.com – Tim Pelacakan Aset dan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

“Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis petang (16/5).

Ia menjelaskan, penyitaan rumah mewah milik tersangka Tamron tersebut berawal ?dari temuan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Rumah mewah seluas 805 m2 milik tersangka Tamron tersebut terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Provinsi Banten. Satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

“Kemudian pada tanggal14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidsus akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, yakni:

1. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

2. MB. Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP).

3. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (CV VIP). CV ini perusahaan milik tersangka Tamron alias AN.

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016–2021.

5. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017–2018.

6. Kwang Yung (BY) alias Buyung (BY) selaku Mantan Komisaris CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Tamron (TN) alias Aon selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

9. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.

10. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi timah.

11. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN).

12. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

13. Reza Adriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Rifined Bangka Tin (PT RBT).

14. Alwin Albar (?ALW) selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

15. Helena Lim (HLN), Manager PTQuantum Skyline Exchange (PTQSE).

16. Harvey Moeis (HM), perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia tersangka korupsi dan pencucian uang.

17. Beneficiary Owner PT TIN, HL.

18. Marketing PT TIN, FL.

19. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, SW.

20. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, BN.

21. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020–2021 & Definitif–sekarang, AS.

Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, menyampaikan, kasus ini mengakibatkan kerugian lingkungan (ekologis) sebesar Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74,4 triliun), dan biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.000.

“Totalnya akibat kerusakan tadi itu yang juga harus ditanggung negara Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun),” ujarnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

75