Jakarta, Gatra.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap gembong narkoba Johan Gregor Haas alias Fernando Tremendo. Warga Australia itu pernah menyelundupkan sabu ke Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan warga asing itu pernah tinggal di Indonesia tepatnya di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus narkoba yang melibatkan Fernando terjadi pada 5 Desember 2023, dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
"Jadi, beberapa jaringannya sudah kita tangkap tapi kita belum bisa ungkap secara umum," kata Sulistyo dalam konferensi pers di BNN, Jakarta Timur, Kamis, (16/5).
Sulistyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Terutama soal berapa kali gembong narkoba tersebut menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. Sebab, kata Sulistyo, hal ini masih menyangkut jaringan yang tidak hanya di Indonesia tapi juga di tempat lain seperti negara asal dan lokasi penangkapan.
"Diduga di tempat-tempat lain seperti negara asal atau dekat tempat ditangkapnya," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Adapun warga negara Austarila tersebut berhasil ditangkap berkat kerjasama antara BNN, Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol hingga kepolisian di Filipina. Pria ini diringkus di Cebu, Filipina pada Rabu, (15/5).
"Yang bersangkutan saat ini masih diamankan di sana dan kita akan segera jemput untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya yang ada di Indonesia maupun tempat lain," kata Sulistyo.