Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, segera rampung. Hal ini merespons gugatan praperadilan Panji ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyelesaikan pemberkasannya APG dan segera dikirim kembali ke JPU," kata Whisnu saat kepada Gatra.com melalui pesan singkat, Kamis (16/5).
Namun, Whisnu enggan menanggapi soal praperadilan ditolak hakim. Sebelumnya, dia memastikan penetapan tersangka Panji sudah sah.
Dilansir dari Antara, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono saat membacakan putusan praperadilan Panji Gumilang, Selasa (14/5).
Ia mengatakan dalam eksepsi yang diajukan oleh pemohon juga tidak dapat diterima, sehingga seluruh permohonan termohon terkait kasus Panji Gumilang ditolak.
Untuk itu, Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memerintahkan pemohon agar membayarkan biaya perkara dalam sidang praperadilan itu kepada Panji Gumilang sebesar nihil.