Home Internasional Afrika Selatan Minta Pengadilan Dunia Bersidang Darurat Hentikan Serangan Israel di Rafah

Afrika Selatan Minta Pengadilan Dunia Bersidang Darurat Hentikan Serangan Israel di Rafah

Johannesburg, Gatra.com -  Afrika Selatan akan meminta pengadilan tinggi PBB pada hari Kamis, untuk memerintahkan penghentian serangan Rafah sebagai bagian dari kasusnya di Den Haag yang menuduh Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.

Reuters, Rabu (15/4) melaporkan, sidang di Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, dilakukan setelah Afrika Selatan pekan lalu meminta tindakan darurat tambahan untuk melindungi Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung.

Afrika Selatan juga meminta pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi para pejabat PBB, organisasi-organisasi yang menyediakan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik. Ia menambahkan bahwa Israel sejauh ini mengabaikan dan melanggar perintah pengadilan sebelumnya.

Pada hari Kamis, Afrika Selatan akan menyampaikan intervensi terbarunya untuk mencari tindakan darurat mulai pukul 15.00 (13.00 GMT).

Israel, yang mengecam klaim Afrika Selatan bahwa mereka melanggar Konvensi Genosida 1949 sebagai klaim yang tidak berdasar, akan memberikan tanggapan pada hari Jumat. Dalam pengajuan sebelumnya, mereka menekankan bahwa mereka telah meningkatkan upaya untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza seperti yang diperintahkan ICJ.

Gilad Erdan, duta besar Israel untuk PBB mengatakan kepada Radio Angkatan Darat pada hari Rabu bahwa pemberitahuan singkat yang diberikan pengadilan untuk sidang tidak memungkinkan persiapan hukum yang memadai, dan menambahkan bahwa itu adalah “tanda yang jelas.”

Perang Israel-Hamas telah menewaskan hampir 35.000 orang di Gaza, menurut otoritas kesehatan di sana. Sekitar 1.200 orang tewas di Israel dan 253 orang disandera pada 7 Oktober ketika Hamas melancarkan serangan yang memicu perang, menurut penghitungan Israel.

Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Pada bulan Januari, pengadilan memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan dan menyimpan bukti pelanggaran.

Sidang pada tanggal 16 dan 17 Mei hanya akan fokus pada pengambilan tindakan darurat, agar perselisihan tidak semakin meningkat. Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan dapat mengambil keputusan mengenai manfaat kasus ini.

Putusan dan perintah ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.

Meskipun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya, perintah yang dijatuhkan terhadap suatu negara dapat merusak reputasi internasional negara tersebut dan menjadi preseden hukum.

34