Home Hukum Lelang Saham PT GBU Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

Lelang Saham PT GBU Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) bersama lembaga pegiat antikorupsi lainnya menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU), perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara.

Pelelangan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada 8 Juni 2023, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang. Adapun, uang pembayarannya bersumber dari pinjaman PT Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.

PT Indobara Utama Mandiri baru berdiri pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang dan satu-satunya peserta lelang.

“Diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 triliun," kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly, pada acara Dialog Publik Bedah Tuntas Lelang 1 (satu) Paket Saham PT Gunung Bara Utama dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta Pusat pada Rabu (15/5).

Ronald juga menyampaikan, bukan hanya diduga terjadi potensi kerugian negara, namun juga telah menyebabkan sasaran pemulihan aset mega korupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,7 triliun menjadi tidak maksimal.

Ekonom senior Faisal Basri, menyampaikan, patut diduga jumlah kerugian negara berlipat ganda. "Inilah tamaknya para penguras kekayaan rakyat. Korupsi ini hanya bisa dilakukan kalau berjamaah, enggak mungkin satu pihak," katanya. Adapun, perkiraan potensi kerugian yang dihitung Faisal sekitar Rp10 triliun.

Berbicara mengenai dugaan korupsi tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa ini membahas satu lembaga besar yaitu kinerja Kejagung.

“Karena yang menyelenggarakan lelang dan menentukan harga limit itu adalah aparatur Kejaksaan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, dalam pembedahan kasus ada indikasi, perbuatan, dan aktor. “Aktornya kalau di sini, dalam pengadaan barang dan jasa itu disebut pejabat pembuat komitmen, kalau dalam dugaan ini namanya pusat pengelola aset Kejaksaan Agung. Nah siapa aktornya, silakan didalami di sana,” katanya.

Praktisi Hukum Deolipa Yumara menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini sudah tampak dan jelas. “Tinggal berani enggak kita bawa ini ke KPK. Kalau siapa-siapa pelakunya, ini kan praktik-praktik kolosal yang biasanya dikerjakan oleh para pihak,” ucapnya.

Untuk menyelesaikan dugaan kasus ini, lanjut dia, tentunya harus disampaikan kepada lembaga korupsi yaitu KPK.

“Daripada kita ribut dan kemudian publik bertanya-tanya lebih panjang lagi, tapi tidak ada tindakan hukumnya,” ujar dia. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

1391

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR