Home Hukum Kejagung Tambah Satu Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejagung Tambah Satu Tersangka Korupsi Impor Gula

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP periode tahun 2020 sampai dengan 2023.

Tersangka baru itu yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019–2021 berinisial RR.

"Kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019–2021," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi di Kejari Purwokerto, Rabu (15/5).

Adapun RR dinaikan statusnya menjadi tersangka dari total saksi yang diperiksa dalam kasus ini yakni sebanyak 69 orang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuntadi menyebut pihaknya memeriksa kesehatan yang bersangkutan dan langsung dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Atas perbuatannya, RR dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023, yakni Direktur PT SMIP, RD.

"Jumat, 29 Maret 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan pers, Sabtu (30/3).

Penetapan RD sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menjemput di Kota Pekanbaru, Riau pada Kamis (28/3/2024) dan melakukan pemeriksaan intensif setelahnya.

Begitu ditetapkan tersangka, RD langsung ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, tim RD diduga berperan memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Ddilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," kata Ketut.

Kejagung menyangka RD melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

64