Home Hukum Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp1,6 M di Bandara YIA Digagalkan

Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai Rp1,6 M di Bandara YIA Digagalkan

Yogyakarta, Gatra.com – Upaya penyelundupan sebanyak 80.000 benih bening lobster (BBL) tujuan Kuala Lumpur, Malaysia digagalkan pada Selasa (14/5) sore di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.

Dengan harga satu ekor biji benih lobster senilai Rp20.000, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta bersama AVSEC AP 1 YIA berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.

Dalam rilis yang diterima Gatra.com, Rabu (15/5), Kepala BKHIT Yogyakarta, Ina Soelistyani, mengungkapkan, BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan internasional.

“Barang-barang ini dikemas dalam dua koper yang masing-masing berisikan 40 kantong BBL jenis lobster pasir. BBL ini rencananya akan diselundupkan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Malaysia,” ujarnya.

Sayangnya upaya penyelidikan lebih lanjut oleh BKHIT bersama AVSEC AP 1 YIA hingga menjelang boarding tidak dapat menemukan pemilik BBL tersebut.

Setelah dilakukan pencacahan, satu kantong berisikan 2.000 ekor BBL lobster pasir, sehingga totalnya sejumlah 80.000 ekor.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, upaya penyelundupan ini melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 juncto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 tiga miliar.

"Jika satu ekor BBL dihargai Rp 20.000, maka nilai kerugian negara dari penyelundupan ini Rp1,6 miliar," kata Ina.

Selanjutnya BKHIT akan menyerahkan benih lobster ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut.

32