Jakarta, Gatra.com – Demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai melalui unit vertikalnya yaitu, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri, melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti hasil eks penindakan kepabeanan dan cukai.
“Kegiatan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya pemberantasan rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Berdasarkan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan terhadap 1.022.440 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 374,20 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di lokasi pembakaran yaitu di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang pada Selasa (14/05) s.d Rabu (15/05).
Sementara itu, di Kediri, Bea Cukai Kediri melaksanakan pemusnahan di tempat penimbunan akhir (TPA) 2 Klotok, Kota Kediri, pada Rabu (08/05), dengan total barang yang dimusnahkan 16.414.584 batang hasil tembakau ilegal dan 88,8 liter MMEA ilegal. Pemusnahan kali ini merupakan kegiatan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2023.
Atas kegiatan pemusnahan tersebut, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp22.041.748.920 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp11.772.044.336.
“Pemusnahan adalah bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya gempur rokok ilegal,” pungkas Encep.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI