Home Hukum Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Polres Kupang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Komitmen

Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Polres Kupang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Komitmen

Kupang, Gatra.com – Penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,3 miliar. Lima tersangka tersebut berinsial SL, HD, HPD, JAB, dan MK.

GOR Kabupaten Kupang ini dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah pada tahun 2019, menelan anggaran sebesar Rp11 miliar. GOR tersebut oleh Pemkab Kupang diberi nama GOR KOMITMEN.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang. Ini setelah kami temukan dua alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum,” kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata pada Selasa (14/5).

Menurut AKBP Anak Agung, kasus ini mulai disidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu.

“Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini. Setelah digelar dan memenuhi ketentuan hukum, maka kami tetapkan tersangkanya. Kerugian negara negara mencapai Rp5.356.646.767,41,” kata AKBP Anak Agung.

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, lanjut AKBP Anak Agung, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR tersebut dimulai sejak tahun 2019 lalu.

Dia menyebutkan kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Adapun ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dikenai denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar.

167