Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap delapan anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857. Laporan ini tengah didalami Polri.
"Bahwa emang laporan polisi (LP) tersebut sudah diterima di Bareskrim kemudian penyidik sedang mendalami laporan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, (14/5).
Erdi mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sebab, laporan baru saja masuk ke Dittipidum Bareskrim Polri. Pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah pendalaman selesai.
"Kami mendalami dulu. Belum meriksa saksi-saksi, kami akan mendalami laporan tersebut karena kan masih baru nanti setelah itu mungkin seminggu lagi kita lihat lagi (perkembangannya)," ujarnya
Erdi tak merinci apa saja yang didalami penyidik. Dia hanya mengungkap salah satu pendalaman adalah dugaan terjadinya TPPO terhadap para ABK.
"Saat ini penyidik sedang mendalami laporan polisi yang sudah masuk terkait dengan laporan mengenai TPPO tersebut yang dilaporkan oleh pelapor," ungkapnya.
Sebanyak delapan orang ABK atas kapal berbendera Tiongkok itu membuat laporan polisi pada Rabu, 8 Mei 2024. Mereka melaporkan dugaan TPPO yang dilakukan oleh perusahaan perekrut PT Klasik Jaya Samudra (KJS).
Ke-8 korban didampingi Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno dan Ketua Umum Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) Rahmatullah. Hariyanto mengatakan laporan dilakukan merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Kami bersama-sama dengan kawan-kawan tim hukum semua di sini kemudian sudah menganalisis bahwa teman-teman awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal China ini telah diduga menjadi korban TPPO," kata Hariyanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/144/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 8 Mei 2024. Peristiwa dugaan TPPO disebut terjadi di Bitung, Sulawesi Utara; Pemalang; Tangerang; dan wilayah hukum Indonesia lainnya serta wilayah hukum Singapura.
Sementara itu, pelapor adalah Surahman Sahjuan, salah satu ABK yang menjadi korban TPPO. Sedangkan terlapor adalah Andri Wijanarko, Sri Wahyuni Hawa, Ade Pemalang, Joni Karamoy, dan Grace. Para terlapor dipersangkakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).