Home Hukum Penuhi Panggilan Dewas KPK, Ghufron: Saya Hormati Persidangan Etik

Penuhi Panggilan Dewas KPK, Ghufron: Saya Hormati Persidangan Etik

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

"Alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelangaran etik saya tadi diselenggarakan secara marathon karena saksinya enam yang sudah dihadirkan. Saya welcome atas proses ini dan tentu kami menghormati proses persidangan ini," kata Ghufron usai diperiksa sebagai saksi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

"Saya kira lebih cepat dari perkirakan mungkin minggu [pekan] depan selesai. Hal materi ke anggota Dewan Pengawas, saya tidak bisa menceritakan," imbuh Ghufron.

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga turut diperiksa sebagai saksi oleh Dewas KPK. Alex menegaskan apa yang dilakukan Ghuforn atas dasar kemanusiaan.

"Apa yang terjadi sekitar dua tahun lalu itu alasan yang sifatnya manusiawi. Saat itu sepengetahuan pimpinan lain meyakini tidak ada perkara di Kementan apalagi yang melibatkan menteri, Kasdi [Sekjen Kementan]," ujar Alex.

"Kalau pribadi saya kira enggak ada [pelanggaran etik], saya kira manusiawi ketika anak temennya dipersulit mutasi tapi tidak diproses selama setahun untuk berkumpul dengan keluarga, menurut saya," tandasnya.

Sebelumnya, perseteruan di antara pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Sidang etik tersebut direncanakan pada 2 Mei lalu, tetapi Ghufron meminta Dewas menundanya. 

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait mutasi jabatan seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Maret 2022 silam. Tak terima bakal disidang, Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan Ghufron ke PTUN terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, bertarikh 24 April 2024. Adapun gugatannya via MA terdaftar dengan Nomor 26 P/HUM/2024, bertarikh 25 April 2024.

Keduanya dilayangkan Ghufron demi menguji secara materiil landasan hukum pemeriksaan sidang etik Dewas KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021.

Kasus etik Ghufron bermula ketika ia menerima sebuah laporan dari seorang ibu-ibu yang dikenalnya, yang memiliki menantu ASN di Kementan.

Menurut keterangan Ghufron, ASN yang tengah hamil itu mengajukan mutasi ke Malang, Jawa Timur, sampai anak yang dilahirkannya berumur 1 tahun 7 bulan. Belakangan, permintaan mutasi tersebut tak diproses. Si ASN kemudian memilih mengundurkan diri, dan dikabulkan. Ghufron heran.

Mendengar kisah itu, Ghufron mengontak eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kontak itu ia peroleh dari Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK lainnya. Kasdi kemudian menyetujui mutasi ASN tersebut.

Kasdi Subagyono ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Kementan oleh KPK. Ia merupakan kaki tangan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang terbukti melakukan korupsi di instansinya. Keduanya ditangkap KPK pada Oktober 2023.

16