Home Hukum Benny Wullur Kirim Surat Tantangan Tanding Tinju ke Hotman Paris

Benny Wullur Kirim Surat Tantangan Tanding Tinju ke Hotman Paris

Jakarta, Gatra.com – Advokat Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes. mengaku sudah mengirimkan surat kepada advokat Dr. Hotman Paris Hutapea untuk berduel atau bertanding tinju di atas ring dan juga debat hukum.

“Sudah bikin surat resmi juga kepada kantor Dr. Hotman Paris Hutapea, judulnya debat hukum dan tinju,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (14/5).

Benny menyampaikan, telah melayangkan surat ajakan tanding tinju tersebut ke kantor Hotman, namun belum mendapat tanggapan. “Mudah-mudahan dengan diberitakan, Pak Hotman cek sudah ada surat saya atau belum. Kemarin sudah dikirim suratnya,” kata dia.

Ia menjelaskan, awalnya menantang Hotman Paris untuk melakukan debat hukum, namun tidak ada tanggapan. Kemudian, Hotman Paris sempat menantang Rocky Gerung untuk tanding tinju.

Rocky tidak menanggapi tantangan tersebut. Karena itu, lanjut Benny, ia mengajukan diri untuk menjadi lawan Hotman di atas ring. Menurutnya, Hotman sangat gemar olahraga tinju sehingga menantang Rocky.

Benny yang mengaku suka olahraga bela diri ini, mengungkapkan, sudah mulai berlatih tinju secara serius di bawah pelatih profesional agar bisa mememangkan duel di atas ring. Ia mempelajari teknik-teknik tinju sampai siap berlaga.

“Debat hukum kita siap, tinju juga siap karena dia lebih dulu tantang Rocky Gerung. Jadi dua-duanya, adu otak dan adu otot, siap. Adu otot di ring tinju, adu otak dengan debat hukum,” ujarnya.

Advokat dari Kantor Hukum Dr. Benny Wullur & Associates ini mengaku telah siap berlaga dan optimistis bisa meng-KO di ronde pertama. “Biar tidak cukup banyak keringat yang keluarlah. Saya siap tanding tinju lawan Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tantangan berlaga tinju kepada Hotman Paris ini bukan tanpa dasar, di antaranya dia sempat menantang Rocky Gerung untuk bertanding tinju dan penegakan hukum di Indonesia terkenal dengan istilah no viral no justice.

“Tantangan ini bukan tanpa dasar karena saya juga lihat Pak Hotman senang tinju, buktinya dia tantang Rocky Gerung tanding tinju,” ujarnya.

Selain itu, tantangan tersebut juga sebagai protes soal ketidakadilan terkait sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat (Jakpus) yang tengah dihadapi klien dari Benny, Hendrew Sastra Husnandar (HSH) yang diduga telah dizalimi.

“Tanding tinju ini merupakan bentuk protes saya. Mari kita beradu argumen hukum di pengadilan dan bila perlu mari kita adu head to head tinju di atas ring,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa terjadi sengketa tanah yang terletak di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat (Jakpus) antara kliennya dengan PT BIA di mana Hotman selaku kuasa hukumnya.

Ia menyampaikan, kliennya telah memenangkan perkara tersebut dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun, lanjut dia, tiba-tiba Panitera PN menyatakan mencabut Surat Keterangan Pemberitahuan putusan Inkracht. Pihak lawan pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hal ini diduga ada permainan dan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Mana bisa keterangan inkracht dicabut panitera,” ujarnya.

Terlebih lagi, kata Benny, kasasi tersebut diduga diajukan sudah melewati batas waktu dan ketika pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan pada 17 November 2023.

“Artinya, kalau permohonan eksekusi bisa diterima pengadilan, sudah inkracht, masa sudah kita jalan, lagi tunggu penetapan aanmaning atau teguran, tahu-tahu kita dapat surat di bulan Januari 2024 yang kita kaget,” katanya.

Ia mengungkapkan, dalam surat tersebut panitera mencabut surat pemberitahuan keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini janggal karena menurutnya mana bisa panitera mencabut putusan yang sudah inkracht.

Terkait persoalan ini, lanjut Benny, pihaknya telah mengadukannya ke Bawas Mahkamah Agung (MA). Pihaknya menyampaikan permohonan keberatan atas pencabutan putusan inkracht.

Selain itu, lanjut Benny, pihaknya juga telah mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY), ketua pengadilan tinggi (PT), ketua MA, presiden, dan Menkopolhukam. “Sampai sekarang kita belum dapat jawabannya. Ya kasihan pencari keadilan, kita butuh kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya Hotman saat dikonfirmasi soal tantangan tersebut, menngaku tidak mengenal Benny Wullur. "Enggak kenal," kata dia singkat.

112