Mataram, Gatra.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat 13 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang dilaporkan masyarakat hingga akhir 2023 lalu. OJK NTB yang berkantor di Jalan Malomba, Ampenan, Kota Mataram ini juga menyebut tujuh entitas yang dilaporkan terkait dugaan investasi ilegal.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy, melalui Kepala Sub Bagian Umum Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTB, Muhammad Abdul Mannan, menyebutkan, 13 entitas pinjol ilegal tersebut di antaranya, Kredit Berlian, Dompet Emas, Dana Baguslah, Easycashnow, Mekar Online, Easy Go, Super Dana, Uang Pintar, Dana Flow–Pinjaman Dana Cepat, Uang Dhana, Rupiah Masa Depan, Dompet Mandiri, dan Catatan Uang.
“Sedangkan tujuh entitas dugaan investasi ilegal di antaranya, INOX/Losinta, Digital Cattle Center (DCC), Future E Commerce, Being Discover Joyful Diligent BNB, Blues Tunes, FF91, dan Gratama71.
"Masyarakat jangan mau terjebak kemudahan yang diberikan,” kata Kata Muhammad Abdul Mannan di Mataram, Senin (13/5).
Dalam penjelasannya pada ToT Literasi Keuangan Digital bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pemprov NTB dan Pemkab dan Pemkot se-NTB, Muhammad juga mengungkapkan, dana yang tersalurkan di pinjol ilegal mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlahnya terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Dana pinjaman yang diberikan mulai dari kisara Rp 2–10 juta.
Menurutnya, banyaknya masyarakat terjerat pinjol ilegal lantaran terlena dengan kemudahan yang diberikan. Mulai dari kemudahan syarat pendaftaran dan lainnya. Ketika sudah terjerat, masyarakat akan dikenakan bunga pinjaman yang terbilang sangat tinggi.
”Penagihan pun dilakukan dengan cara-cara kasar. Waktu jatuh tempo pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, hingga potensi penyalahgunaan terhadap data pribadi,” tukasnya.
Ditambahkan, untuk investasi illegal, OJK mengimbau agar masyarakat untuk tidak mau terjebak beragam modus yang ditawarkan. Salah satunya, imbal balik yang menggiurkan dalam waktu singkat.
“Skema yang ditawarkan pun cukup banyak. Seperti investasi dalam bentuk koperasi, robot trading, arisan, dan lainnya. Secara umum, investasi ilegal ini memiliki proses bisnis dan produk investasi yang tidak jelas,” kata Muhmmad.
Namun parahnya, lanjut Muhammad, nama perusahaan juga tidak terdaftar di OJK, menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru atau skema Ponzi.
Di samping itu, investasi ilegal kerap menawarkan keuntungan yang tidak wajar. Seperti keuntungan dalam waktu cepat dengan risiko yang minim, bahkan tanpa risiko.
”Karena itu kita berharap masyarakat NTB harus melek dengan ciri-ciri investasi ilegal dan tidak mudah tergiur,” pintanya.