Kupang, Gatra.com - KPU Kabupaten Kupang memastikan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang tahun 2024 tanpa diikuti bakal calon perseorangan atau jalur independen.
KPU Kabupaten Kupang tidak menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga batas akhir, Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Nichson Manggoa mengatakan sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan KPU Kabupaten Kupang, telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang Tahun 2024 mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kupang.
“Sejak dibuka tanggal 8 Mei 2024 sampai penutupan Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memasukan syarat dukungan KTP untuk calon perseorangan. Karena itu Pilkada Kabupaten Kupang 2024 ini tidak ada pasangan calon independen,” kata Ketua Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, Senin ( 13/5).
Menyikapi itu lanjut Nichson KPU Kabupaten Kupang membuatkan berita acara bahwa Pilkada KabupatenKupang tanpa calon independen.
“Karena tidak ada pasangan bakal calon yang menyerahkan dukungan minimal, maka kami dari KPU Kabupaten Kupang menuangkan dalam sebuah berita bahwa pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini tidak ada bakal pasangan calon dari perseorangan,“ kata Nichson.