Kupang, Gatra.com – Pihak Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Kelautan (KKP), mengungkap modus nelayan asal Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelundupkan warga negara China ke Australia melalui Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Para ABK beserta WN China tersebut menyamar menjadi nelayan agar bisa lolos ke Australia melalui perairan NTT. Kami berhasil menggagalkan upaya para nelayan asal Kendari menyelundupkan 6 WN Cina ke Australia, Jumat, 10 Mei 2024 lalu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono pada Senin (13/5).
Para ABK beserta WN China tersebut, jelas Pung, menyamar menjadi nelayan agar bisa lolos ke Australia. Ini menjadi modus baru mereka untuk menyelundupkan orang ke Australia.
Ia menjelaskan, hampir setiap bulan Direktorat PSDKP menerima laporan deportasi nelayan Indonesia oleh pemerintah Australia. Ini menjadi titik awal penyelidikan penyelundupan manusia ke Australia menggunakan kapal nelayan.
"Pengungkapan kasus penyelundupan WN China itu berawal saat KKP mendapat informasi terkait aktivitas penyelundupan manusia ke Australia sejak sebulan lalu. Anggota PSDKP sempat kejar-kejaran dengan kapal tersebut hingga jarak dua mil. Alhamdulillah bisa tertangkap," jelas Pung.
Dia menambahkan, terkait penangkapan ikan secara illegal oleh para nelayan akan ditangani pihaknya. Namun soal penyelundupan manusia ke Australia ditangani Polda NTT.
“Jika terkait penangkapan ikan secara illegal itu menjadi ranah kami untuk diproses secara hukum. Sementara untuk penyelundupan manusia ke Australia itu kewenangan polisi,” katanya.
Seperti diberitakan Gatra.com sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTT) menetapkan dan menahan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Australia melalui Kota Kupang. Rinciannya enam warga negara Indonesia dan satu warga negara (WN) Tiongkok.
Tujuh tersangka dalam kasus ini adalah Jiang Xiao Jia, WN Tiongkok dan enam WNI yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan. Mereka ditangkap sejak Rabu (8/5) saat berlayar melintasi perairan Teluk Kupang mau menyelundupkan lima orang asal Tiongkok ke Australia.
“Kami tangkap mereka saat mau menyelundupkan lima warga negara Tiongkok ke Australia. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Sabtu (11/5).
Pada kasus ini, lanjut Kombes Patar, penyidik telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat charge-nya, dan satu kapal motor tanpa nama.
“Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Patar.
Menurutnya, satu tersangka yang merupakan WN China bernama Jiang Xiao Jia, merupakan pemilik kapal sekaligus sebagai smuggler, yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki keluarga di Pulau Samoan.
"Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone," tutup Kombes Patar.