Jakarta, Gatra.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai bahwa secara kelembagaan, kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Masa Sidang IV tahun sidang 2023-2024 tidak memuaskan.
Hal ini dijabarkan melalui kinerja Pimpinan DPR, fit and proper test, dan rapat-rapat Komisi, Badan, serta Rapat Paripurna.
Peneliti Formappi Yohanes Taryono menyebutkan bahwa tidak selamanya DPR mampu merepresentasikan diri sebagai wakil rakyat karena lebih mementingkan keinginan partai politik yang mengutusnya.
“Hal itu tampak sekali pada Masa Sidang Empat Tahun Sidang 2023-2024 ini, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan.”
Contohnya dalam fungsi legislasi, DPR dinilai mengabaikan diri sebagai representasi rakyat karena tidak ada lagi Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait pengesahan UU tentang Desa dan UU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Pimpinan DPR sebagai ‘nahkoda’ juga kurang peka atas terjadinya pengabaian DPR terhadap aspirasi rakyat,” kata Yohanes Taryono di Jakarta Timur, Senin (13/5).
Kemudian, Ia juga menyoroti bahwa fit and proper test yang dilakukan oleh DPR dalam pemilihan pejabat negara atau lembaga hendaknya dikaji ulang, dikarenakan fit and proper test yang dilakukan DPR selama ini tidak memberikan pengaruh signifikan atas kredibilitas terpilihnya sang calon.
“Banyak dari mereka yang terpilih oleh DPR juga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sama seperti mereka yang diangkat oleh Presiden.”
Menurutnya, fit and proper test yang dilakukan DPR hanya membuat birokrasi menjadi lebih panjang dan membuka lebar peluang terjadinya transaksi politik dan uang.
“Dengan terbebasnya dari tugas fit and proper test ini, DPR dapat lebih fokus dalam melaksanakan tiga fungsi pokoknya yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tutur Yohanes Taryono.
Selain itu, Formappi menyayangkan banyak rapat Komisi XI dilakukan secara tertutup. Tujuh dari sembilan, rapat dilakukan secara tertutup. “Ketertutupan ini tidak selaras dengan motto ‘Open Parliament’ yang senantiasa digaungkan oleh Ketua DPR,” ucap Yohanes Taryono, Senin (13/5).
Tak hanya menyoroti rapat Komisi, Taryono juga menyampaikan bahwa kehadiran anggota DPR dalam Rapat Paripurna (Rapur) selalu mengundang tanda tanya. Pasalnya, selain karena minimnya kehadiran anggota DPR di Rapur, juga karena persoalan anggota yang izin tidak mengikuti Rapur.
“Tampaknya banyak anggota DPR yang tidak atau belum menghargai arti pentingnya sebuah Rapur yang sebenarnya merupakan wadah mengambil keputusan yang menyangkut seluruh rakyat dan bangsa Indonesia,” tutup Taryono.