Jakarta, Gatra.com - Pihak Mohindar H.B yang mengklaim pemegang merek Polo Ralph Lauren meluruskan persoalan sengketa kepemilikan merek dan hak cipta Polo Ralph Lauren yang belum banyak diketahui masyarakat.
Sebelumnya karyawan PT Polo Ralph Lauren menyebut bahwa Mohindar tidak sah atas kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari hasil pengadilan pada tahun 1995 yang memutuskan bahwa menghapus kepemilikan Mohindar atas merek Polo By Ralph Lauren.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Mohindar, Bogintha Semibiring membenarkan soal putusan tahun 1995 yang menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama Mohindar dan sudah di daftarkan kembali.
“Terkait putusan tahun 95 memang betul menghapus merek Polo Ralph Lauren atas nama klain kami, hanya saja kemudian kami sudah mendaftarkan kembali,” ujarnya saat konferensi pers di Mbloc, Jakarta, Senin (13/5).
Bogintha mengatakan hal tersebut menjadi legal standing bagi pihaknya pada saat mengajukan tiga gugatan teraebut, yang dimana dua gugatannya masih berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia Terancam PHK Massal Minta 3 Hakim Diusut
“Jadi penghapusan tersebut tidak serta merta sebenarnya menghilangkan hak klien kami atas hal tersebut,” katanya.
Putusan pada tahun 1993, kata Bogintha sudah menjelaskan bahwa Mohindar adalah orang yang paling berhak dalam penggunaan merek Polo By Ralph Lauren. Hal tersebut dilihat dari adanya akta jual beli atas merek tersebut dengan pihak Jon Whiteley.
Bogitha justru mengatakan bahwa pihak PT Manggala Putra Perkasa yang tidak berlaku perjanjian atas penggunaan kepemilikan merek Polo By Ralph Lauren.
“Sekarang gimana kita bisa bicara pendaftaran merek Dirjen HKI sedangkan perolehan haknya sendiri tidak selesai. Ini yang kita perjuangkan, di tiga gugatan kami yang sudah terbukti satu, itu sampai di MK dimenangkan, dua sampai di tingkat kasasi dimenangkan,” katanya.