Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah total investor aset kripto Indonesia mencapai 19,75 juta investor atau mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya, yang sebesar 19,18 juta investor per Maret 2024.
Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada Senin (13/5).
“Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” kata Fawzi.
Hasan menjelaskan bahwa, nilai transaksi aset kripto pada Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun. Capaian tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,69 triliun.
“Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp158,84 triliun,” jelasnya.
Di sisi lain, sejak efektifnya bidang pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) pada bulan Agustus 2023, OJK melakukan program percepatan evaluasi dan penetapan hasil Regulatory Sandbox terhadap 108 penyelenggara ITSK yang masih berada dalam Regulatory Sandbox OJK.