Home Hukum KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Lahan HGU PTPN XI

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadan Lahan HGU PTPN XI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan dan penahaan tersangka hasil perkembangan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Ketiga tersangka yakni Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi alias Mohamad Cholidi (MC); Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK); dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024. Sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Perkara ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT Kejayan Mas pada Direktur PTPN XI ditahun 2016 perihal penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 hektare yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu permeter persegi.

Atas penawaran tersebut, Mochamad Cholidi selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Mochamad Khoiri menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.

“Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar. MC, MK dan MHK menyepakati nilai harga R120 ribu permeter persegi padahal merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai R50 ribu permeter persegi,” jelas Alex.

Atas perintah Mochamad Cholidi dan Mochamad Khoiri, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil review dan pemeriksaan PPK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up.

“MC juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air. Selain itu, ada uang sebesar Rpl Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi,” ujar Alex.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

59