Home Hukum BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Kleim Selamatkan 230 Ribu Jiwa

BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Kleim Selamatkan 230 Ribu Jiwa

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan 43 kg sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi dengan cara dibakar, Senin (13/5). Pemusnahan itu, diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 230 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

 

Plt Kepala BNNP Kepri Ali Chosin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini disita dari 11 orang tersangka kurir yang diamankan dari 5 laporan kasus narkoba di Kepri. Dari 11 orang tersangka, yakni BS, MY, ZL, DS, HN, JL, YS, AR, TR, PS dan VJ, 1 diantaranya WNA asal Malaysia.

"Lima kasus narkoba yang ditangani ini ada limpahan dari Lantamal IV Batam dan penindakan oleh BNNP Kepri sendiri. Namun seluruh kasus terjadi di Batam, Kepri. Rencananya barang haram akan dibawa ke Palembang, Sumsel dan ada juga yang akan diedarkan di Batam," katanya.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kepri Kombes Bubung Permadi menjelaskan, sejumlah kasus peredaran narkoba ini terungkap berawal dari informasi masyarakat. Sabu dan ekstasi disinyalir berasal dari negara tetangga Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut ilegal.

"Karena berada di perbatasan, Kota Batam selalu dijadikan lokasi transit narkoba dari luar negeri, sebelum dikirim ke daerah lain di Indonesia. Seluruh tersangka yang diamankan merupakan kurir yang dijanjikan upah menggiurkan oleh bandar apabila barang haram tersebut sampai kepada pemesan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kata Bubung, modus penyelundupan menggunakan jaringan komunikasi terputus yang memanfaatkan aplikasi media sosial. Antara bandar, kurir dan pemesan tidak saling kenal dan belum pernah bertatap muka satu sama lain.

"Atas perbuatanya para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.

31