Home Hukum Mayat dalam Sarung di Pamulang, Polisi: Pelakunya Ponakan Sendiri, Terancam Hukuman Mati

Mayat dalam Sarung di Pamulang, Polisi: Pelakunya Ponakan Sendiri, Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Gatra.com - Seorang pria berinisial FA (23), yang membunuh pamannya sendiri berinisial AH (32) yang jasadnya dibungkus sarung di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka. FA pun langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya sudah, sudah. Sudah kita tahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Senin (13/5).

Titus mengatakan pelaku sudah merencanakan pembunuhannya tersebut sehingga dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Betul (sudah direncanakan). Pasal 340, pasal 338," ungkapnya.

Sebelumnya, sesosok jasad pria tanpa identitas ditemukan terbungkus kain sarung di sebuah perumahan daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Kapolsek Tangerang Selatan Kompol Ghulam Nabi membenarkan penemuan mayat tersebut.

"Pada saat kami mengecek dugaan mayat yang dibungkus kain sarung, dan memang mayat di dalam," kata Ghulam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).

Ghulam mengatakan bahwa tidak ada identitas apapun yang tersemat di tubuh korban, hanya saja terdapat beberapa ciri-ciri pada jasad tersebut.

Kapolsek menjelaskan bahwa pada saat ditemukan korban tampak mengenakan sweater berwarna abu-abu bertuliskan Vans dan memakai celana pendek.

"Sarung berwarna abu-abu corak biru bergaris putih hitam merek Atlas Premium. Celana pendek warna hitam merek sport, kaos berwarna bertotol merek super," jelasnya.

Meski Ghulam –saat itu-- belum bisa memastikan penyebab kematian pria tanpa identitas itu. Pasalnya saat ini pihaknya masih mendalami terkait penyebab kematian tersebut.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga diharapkan untuk melapor ke pihak kepolisian," katanya.

Terungkap, jika pembunuh berinisial FA (23) ini merupakan keponakan korban berinisial AH (32). Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi di sebuah warung kelontong di Kampung Dukuh, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ. terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5).

Titus mengatakan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (10/5) pekan lalu setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir. Pelaku sengaja diboyong dari Sumenep, Madura, untuk membantu menjaga toko kelontong milik korban.

"Iya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam. Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur, yang satu ngelayanin gitu," ungkapnya.

Namun Titus masih belum mengungkap motif pembunuhan tersebut. Pelaku hingga kini masih diperiksa intensif.

48