Home Hukum Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia

Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia

Kupang, Gatra.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTT) menetapkan dan menahan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia ke Australia dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Australia melalui Kota Kupang. Rinciannya enam warga negara Indonesia dan satu warga negara (WN) Tiongkok.

Tujuh tersangka dalam kasus ini adalah Jiang Xiao Jia, WN Tiongkok dan enam WNI yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan. Mereka ditangkap sejak Rabu (8/5) saat berlayar melintasi perairan Teluk Kupang mau menyelundupkan lima orang asal Tiongkok ke Australia.

“Kami tangkap mereka saat mau menyelundupkan lima Warga negara Tiongkok ke Australia. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda NTT untuk proses hukum selanjutnya ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, Sabtu (11/5).

Pada kasus ini, lanjut Kombes Patar, penyidik telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat charge-nya, dan satu kapal motor tanpa nama.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Patar.

Sempat berlayar ke Larantuka

Kombes Patar menguraikan kapal tanpa nama itu bertolak dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (4/5), pukul 02.00 Wita, menuju Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dan tiba pada Minggu (5/5) dini hari.

Namun, kapal motor mengalami kerusakan sehingga diperbaiki di Pulau Kera yang berjarak lima mil dari Kota Kupang. Setelah kapal diperbaiki, mereka melanjutkan pelayaran ke Kota Kupang dan tiba di Pelabuhan Rakyat Namosain, Kecamatan Alak.

“Saat akan mau melanjutkan pelayaran ke Australia, mereka ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT yang sedang berpatroli dan menyerahkan ke Polda dan kami langsung proses hukum dan tetapkan para tersangka,” katanya.

Para tersangka ini, lanjut Kombes Patar, diduga telah menerima uang yang dibayar oleh para WNA tersebut. Para tersangka saat ini telah berada di sel tahanan Mapolda NTT dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk 5 WNA asal Tiongkok, kata Kombes Patar, diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang. “Telah kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk selanjutnya diamankan di Rudenim Kupang.

175