Mataram, Gatra.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap alumni Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial AS dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka AS diketahui berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke Australia. Selain AS, adapula dua tersangka lain, MS dan HW. Keduanya berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan.
“Dalam hal ini 3 orang korban dijanjikan ke negara Australia dengan menyerahkan uang masing-masing korban sebesar Rp130 juta sampai dengan Rp140,” ungkap Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat kepada media pada Kamis (9/5).
Adapun keuntungan yang didapatkan AS dari tindakannya ini berupa uang senilai Rp190 juta, MZ mendapat keuntungan senilai Rp189 juta, dan HW Rp11 juta.
Barang bukti yang dikumpulkan oleh Ditreskrimum Polda NTB berupa 11 (sebelas) lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp130 juta dan dua lembar Surat Perjanjian Pengurusan Proses ke Australia.
Kemudian, satu lembar Visa Pengunjung yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023, satu lembar tiket penerbangan tujuan Australia, dan satu lembar booking hotel di Australia.
Akibat dari tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.