Home Hukum Gugatan Hotel Sultan Diputus PTUN, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasusnya di Ranah Perdata

Gugatan Hotel Sultan Diputus PTUN, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasusnya di Ranah Perdata

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan atau perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terhadap Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak dapat diterima.

Hal itu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada 2 Mei 2024 terhadap perkara bernomor 580/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan PT Indobuildco. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status putusan tidak dapat diterima.

MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan putusan hakim PTUN bukan kekalahan bagi pihaknya.

“Putusan itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut PTUN ini masalah perdata. Nah, sementara sengkata perdata ini sudah ada putusan yang benar,” kata Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/5).

Seperti diketahui, dalam gugatannya, Indobuildco menggugat empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. “Pada putusan provisi perdata disebutkan agar Setneg menghentikan segala tindakannya di dalam kawasan Hotel Sultan,” ujar Yosef.

Ia menjelaskan, pada putusan Provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/2023 tanggal 24 Januari 2024 memerintahkan Sekneg dan PPKGBK utk menghentikan segala tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan sampai adanya putusan inkrah dalam perkara ini. “Saya kira ini putusan provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/20230 yang adil bagi semua pihak terkait dengan sengketa kepemilikan kawasan Hotel Sultan,” kata Yosef.

Sebelumnya, kasus Hotel Sultan menyedot perhatian publik. Pada Oktober 2023, sebanyak lima pintu masuk Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditutup portal oleh PPKGBK. PPKGBK hendak mengambil alih Hotel Sultan setelah izin sewa lahan PT Indobuildco habis. PPKGBK kemudian memasang portal di akses masuk hotel. Namun, PT Indobuildco tidak terima dan membongkar portal tersebut.

PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan telah melanggar due process of law karena sengketa lahan itu masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menyatakan, bahwa PT Indobuildco sudah tidak berhak menguasai lahan tempat berdirinya Hotel Sultan karena HGB berada di atas HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang mana proses perpanjangannya membutuhkan izin dari pemilik HPL atau Kementerian Sekretariat Negara c.q PPK GBK.

“HGB Indobuildco itu diberikan pada tahun 1972 dalam suatu SK induk yang diberikan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta. Jadi berdasarkan pemberian izin dari gubernur pada saat itu, itulah yang menjadi perikatannya. Maka, itu juga yang membuktikan sesungguhnya HGB tersebut berada di atas HPL,” kata Kharis dalam keterangannya kepada awak media di PN Jakarta Pusat pada 7 Mei 2024.

Sebagai informasi, PT Indobuildco telah mengelola Hotel Sultan sejak 1973. Hotel Sultan berada di atas lahan kawasan GBK milik negara dengan total luas 13,6 hektare. Diketahui, PT Indobuildco memiliki alas hukum berupa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021. PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

191