Jakarta, Gatra.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di mini market. Penertiban ini dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lipunto menyatakan, lahan parkir di mini market sejatinya termasuk area fasilitas umum yang disediakan bagi pelanggan. Maka itu praktek penarikan uang dari parkir liar yang memanfaatkan dan memicu keresahan masyarakat akan ditindakan dengan tegas.
"Tapi ada oknum yang memanfaatkan meski oleh pengelolanya disebut gratis. Mereka mengatur, kemudian memaksa masyarakat membayar parkir dan ini yang akan kami tindak," kata Syarifn di Jakarta, Rabu (8/5).
Diakui Syafrin, hingga saat ini ada sejumlah pengelola minimarket yang telah memasang pengumuman parkir gratis namun prakteknya masih ada oknum yang memungut biaya.
Syafrin menegaskan, akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap oknum juru parkir liar yang masih berani beroperasi saat pihaknya sudah menjadwalkan penertiban.
Syafrin memastikan, kajian terhadap penerapan sanksi dan aksi penegakan hukum itu tidak hanya melibatkan jajaran Satpol PP. Pihaknya juga telah secara rutin melakukan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya praktik oknum juru parkir liar di mini market, Syafrin mengimbau, untuk melapor melalui aplikasi Jaki atau CRM. Ditegaskannya, setiap laporan akan ditindaklanjuti tim yang telah dibentuk.
"Saat ini kita masih dalam tahap diskusi dan koordinasi. Pekan depan, kami harap sudah ada jadwal kapan turun ke lapangan," kata Syafrin.