Home Ekonomi Cukup Taruh Jaminan Emas 7,5 Gram, Nasabah Bisa Ikut Arrum Haji Plus Pegadaian

Cukup Taruh Jaminan Emas 7,5 Gram, Nasabah Bisa Ikut Arrum Haji Plus Pegadaian

Jakarta, Gatra.com - Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Fitur Arrum Haji Plus hari ini (8/5) di The Gade Tower, Jakarta Pusat. Dengan jaminan emas senilai 7,5 gram 24 karat, masyarakat sudah bisa mendapatkan pembiayaan senilai 5 ribu dolar atau setara dengan 81 juta rupiah per kurs hari ini. Nantinya, jaminan emas tersebut akan dikembalikan ketika nasabah sudah melunasi pembiayaan.

Setelah pembiayaan lunas, saat itulah nasabah bisa berangkat melaksanakan ibadah haji. “Inshallah berangkat, karena sudah dapat porsi haji. Asalkan yang bersangkutan sehat dan mampu mencukupi selisih angsuran,” ucap Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah kepada para wartawan di Jakarta (8/5).

Masa tunggu haji khusus ini kurang lebih sekitar 5–7 tahun. Dalam masa tunggu tersebut, nasabah bisa melakukan angsuran selama 5 tahun dengan per bulannya sebesar Rp1,8 juta.

Masyarakat yang ingin mendaftar Arrum Haji Plus cukup datang ke Pegadaian manapun dengan membawa KTP dan barang jaminan senilai 7,5 gram. Setelah itu akan mendapatkan validasi persyaratan mendaftar. Kemudian, akan dibantu oleh perbankan syariah dan travel untuk memilih paket haji plus.

Perbedaan mendasar fitur Arrum Haji Plus dengan fitur Arrum Haji Reguler adalah masa tunggu keberangkatan haji dan pendaftaran haji ke Kementerian Agama. Keberangkatan haji dari Arrum Haji Plus cukup menunggu 5–7 tahun, sedangkan yang Reguler bisa sampai sekitar 20–40 tahun.

Untuk pendaftaran ke Kementerian Agama, pendaftaran nasabah Aruum Haji Plus akan dibantu oleh travel haji. Sementara itu, untuk nasabah reguler harus mendaftarkan diri sendiri ke Kementerian Agama. “Jadi lebih mudah (dengan ikut Arrum Haji Plus),” ujar Elvi.

Selain itu, kelebihan lainnya adalah Pegadaian Syariah melalui fitur Arrum Haji Plus bermitra dengan mitra dan travel yang terpercaya serta terkenal seperti Perbankan Syariah, GohalalGo, Aqobah dan lainnya. Harapannya bisa membuat nyaman masyarakat.

Pada saat yang sama, Ketua MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis menegaskan bahwa Pegadaian bukan membuka travel haji, tetapi Pegadaian memberikan akses pembiayaan bagi orang yang mau segera mendapat porsi haji. Ia juga menegaskan bahwa semua pendaftaran fitur Arrum Haji Plus sudah mendapatkan izin.

“Semua pendaftaran pasti di Kemenag. Izin kita adalah izin produk pembiayaan dari OJK dan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah, kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional,” pungkas Cholil di Jakarta (8/5).

52