Bojonegoro, Gatra.com - Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal eks hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro, periode Januari 2019 s.d. Februari tahun 2024, sebanyak 8.344.808 batang rokok, 3.636 gram tembakau iris dan 245.400 mililiter MMEA.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan nilai barang hasil penindakan tersebut.
“Nilainya mencapai Rp10.495.638.300 dan total potensi nilai cukai sekitar Rp5.591.257.730,” katanya.
Berdasarkan ketentuan UU Cukai dan peraturan pelaksanaannya, semuanya telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai Bojonegoro juga mengundang pimpinan pemerintah daerah, instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah daerah serta media / pers.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat atas kinerja Bea Cukai,” ujar Iwan.
Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi atas bantuan kolaborasi dan sinergi yang diterima dari pemerintah daerah dan instansi penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal, khususnya melalui berbagai bentuk kegiatan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Semoga kolaborasi dan sinergi pemberantasan BKC ilegal dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal ini dapat terselenggara semakin intensif dan efektif,” pungkas Iwan.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI