Home Hukum Polri Minta Kominfo Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Minta Kominfo Blokir 2.862 Situs Judi Online

Jakarta,Gatra.com- Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol).

"Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Selain menangkap 142 orang, Trunoyudo mengungkap, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ucapnya.

Lebih lanjut, Truno mengungkap soal rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas), Polri akan berkoordinasi dalam rangka kerja kolaboratif, guna memberantas judi online di Indonesia.

"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif," katanya.

"Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online," sambungnya.

110