Larantuka, Gatra.com – Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) 2017–2022, Agus Payong Boli, ditetapkan penyidik Kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Penetapan tersangka Agus Payong Boli yang juga Ketua Partai Gerindra Flores Timur ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo.
“Setelah melalui penyidikan, kami temukan dua alat bukti sesuai ketentuan hukum. Karena itu Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi internet desa tersebut,” kata I Gede Indra Prabowo , Selasa (7/5).
Lebih lanjut Gede mengemukakan, dugaan tindak pidana korupsi Agus Boli ini terungkap berdasarkan laporan Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
“Laporan itu menyebutkan pengadaan Sistem Informasi Desa merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp653 juta dari total Rp1,4 miliar yang bersumber dari dana 44 desa di Adonara, Flores Timur. Setelah melalui penyidikan kami tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Gede.
Dugaan tindak pidana korupsi Agus Payong Boli itu, lanjut Gede, bermula dari pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Flores Timur pada 2018 dan 2019.
“Pengadaan tersebut berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti senilai Rp35 juta untuk tiap desa. Kemudian, pelaksanaan proyek dilakukan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli yang masih adik kandung Agus Payong Boli ini,” katanya.
Atas perbuatan tersebut Kejati Flores Timur Cabang Waiweran menyangka Agus Boli melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidairnya, Agus Boli disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta lebih subsidair Pasal 12i juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka Agus Payong Boli sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dia minta pemeriksaan ini ditunda karena masih berada di luar Flores Timur,” kata Gede.