Home Hukum Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Koalisi Pegiat HAM Laporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta ke Ombudsman Buntut Reklame Mudik dan PBB

Yogyakarta, Gatra.com - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Pelaporan ini terkait iklan publik yang ditengarai dijadikan ajang pengenalan jelang pilkada.

"Kami minta Ombudsman RI Perwakilan DIY memproses lanjut laporan dan menyatakan Kadinas PMPTSP Kota Yogya dan PJ Wali Kota melakukan maladministrasi khususnya dugaan tidak patut dan penyalahgunaan wewenang," tutur Koordinator Koalisi, Tri Wahyu, Selasa (7/5).

Pernyataan disampaikan saat Koalisi mendatangi dinas tersebut di Pemkot Yogyakarta untuk mendapat jawaban atas surat yang sebelumnya dilayangkan Koalisi untuk bertanya mengenai reklame Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terdapat foto pejabat dan diduga untuk mengenalkan diri jelang Pilkada Kota Yogyakarta.

"Kami apresiasi ada surat jawaban dari Dinas PMPTSP Kota Yogya namun secara substansi isinya mengecewakan karena tidak mengkaitkan dengan iklan PBB yang sudah berstiker hijau atau berizin resmi sejak 1 - 30 April 2024 tapi malah ditimpuk / ditutupi iklan bernuansa pengenalan diri Penjabat Wali Kota Saudara Singgih Raharjo jelang Pilkada 2024," papar Wahyu.

Selain melapor ke Ombudsman, Koalisi juga meminta kejadian itu diikuti langkah lebih lanjut dari Pemda DIY. "Kami merekomendasikan agar Gubernur DIY memberikan sanksi ke Penjabat Wali Kota yang juga ASN Pemda DIY," katanya.

Dalam jawabannya ke Koalisi, Dinas PMPTSP menyerahkan surat nomor 100.3.12/825 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta Budi Santosa.

Iklan layanan publik tersebut dinyatakan telah sesuai ketentuan. "Pemasangan iklan layanan masyarakat (ILM) disesuaikan momentum yang ada. Reklame selamat datang pemudik bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idulfitri. Sedangkan ILM PBB memiliki durasi waktu batas pembayaran yang cukup panjang sampai 30 September 2024," demikian isi surat tersebut.

65