Mataram, Gatra.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan pada kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima tahun 2018-2022.
“Menuntut terdakwa pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, menjatuhkan penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa KPK, Agus, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/5/).
Lutfi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Selain itu, membebani agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,950 miliar dikurangi Rp 30 juta.
“Ju lah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 1,9 miliar,” katanya.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda pekan depan mendengar pembelaan terdakwa.
Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terbukti korupsi dituntut 9,6 tahun penjara. (GATRA/Pengadilan Tipikor Mataram)