Jakarta, Gatra.com- Pandawa Agri Indonesia berhasil mempublikasikan Environmental Label Tipe 3, sertifikat Deklarasi Produk Lingkungan atau Environmental Product Declaration (EPD) untuk produk andalannya, WEED Solut-ioN®️. Pencapaian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh perusahaan terhadap keberlanjutan dengan mempublikasikan dampak lingkungan dari produknya secara sukarela dalam dokumen EPD.
“Kami sangat bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat EPD untuk produk basic chemical,” kata CEO Pandawa Agri Indonesia, Kukuh Roxa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5).
Sertifikat EPD menempatkan Pandawa Agri sebagai pionir dalam solusi pertanian berkelanjutan di Indonesia. Saat ini Pandawa Agri menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menerbitkan EPD untuk kategori produk kimia dasar (basic chemical).
Baca juga: Sebuah Tantangan: Mewujudkan Ketahanan Pangan
“Sertifikat ini akan membantu pelanggan kami dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai praktik pertanian yang berkelanjutan. Dengan memilih WEED Solut-ioN®️, mereka dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan terhadap pestisida dan emisi gas rumah kaca (GRK) terkait,” jelas Kukuh.
Sebagai informasi, EPD adalah dokumen terstandarisasi yang diakui secara global yang memuat informasi yang transparan dan terverifikasi mengenai dampak lingkungan suatu produk di seluruh siklus hidupnya. Dokumen EPD untuk produk WEED Solut-ioN®️ menguraikan dampak produk terhadap lingkungan contohnya dalam hal konsumsi bahan baku, penggunaan energi dan air, timbulan limbah, dan emisi yang dihasilkan.
Data ini dihasilkan melalui Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) yang dilakukan secara ketat dan telah diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga yang diakui secara internasional. WEED Solut-ioN®️ diformulasikan menggunakan bahan-bahan tidak beracun yang berasal dari alam, menawarkan alternatif yang aman dan ramah lingkungan dibandingkan metode pengendalian gulma secara konvensional dengan bahan kimia berbahaya.
Baca juga: Pangan dalam Perspetik HAM, Pesan Bagi Pemimpin Baru
Dengan sertifikat EPD, konsumen kini dapat membandingkan dampak lingkungan dari WEED Solut-ioN®️ dengan produk alternatif lainnya, sehingga memungkinkan mereka mengambil keputusan berdasarkan data untuk kegiatan operasional pertanian mereka.
Dokumen Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) berfungsi sebagai alat penting dalam memberikan informasi yang transparan dan kredibel mengenai dampak lingkungan suatu produk sepanjang siklus hidupnya. Mendapatkan sertifikat EPD sejalan dengan dedikasi Pandawa Agri dalam menghadirkan produk ramah lingkungan dan memperkuat aspek keberlanjutan di seluruh kegiatan operasionalnya.
“Transparansi adalah hal terpenting dalam sektor pertanian saat ini,” lanjut Kukuh. “Dengan mempublikasikan EPD, kami tidak hanya membantu pelanggan memenuhi standar transparansi industri, namun juga memberi keunggulan kompetitif bagi perusahaan mereka. Kami yakin hal ini pada akhirnya akan bermanfaat bagi sektor pertanian secara global, khususnya di Indonesia," ungkap Kukuh.
Baca juga: Jokowi Gelontorkan Anggaran Rp108,8 Triliun untuk Ketahanan Pangan di APBN 2024
Menurut dia, Pandawa Agri Indonesia terus berkomitmen untuk membuka jalan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan, mendorong inovasi di bidang pertanian ramah lingkungan. Dengan sertifikat EPD untuk WEED Solut-ioN®️, perusahaan ini memperkuat dedikasinya untuk menghadirkan produk yang tidak hanya memenuhi permintaan pasar, tetapi juga mengedepankan pelestarian dan tanggung jawab lingkungan.