Home Hukum Bantah Kemenperin, PT VSS: Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

Bantah Kemenperin, PT VSS: Proyek Rp80 Miliar Tidak Fiktif

Jakarta, Gatra.com – PT Visi Solusi Sukses (PT VSS) membantah pernyataan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal proyek fiktif yang dikerjakan pihaknya di Direktorat Idustri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) tahun anggaran 2023.

“Kami tegas membantah pernyataan yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian [Febri Hendri Antoni Arif] mengenai adanya proyek fiktif di Kementerian Perindustrian,” kata Ndaru Utomo, Kuasa Hukum PT VSS dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/5).

Advokat dari Kantor Hukum LPS & Associates ini, lebih lanjut menjelaskan, proyek yang dikerjakan kliennya di Direktorat IKHF Kemenperin itu adalah Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi yang nilainya sekitar Rp80 miliar.

“Proyek tersebut merupakan proyek yang dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan peyedian dalam hal ini adalah klien kami,” ujarnya.

Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi tersebut dilaksanakan di beberapa daerah dengan total 105 event atau titik. PT SSS telah menyelesaikan semua pekerjaana atau kegiatan sesuai dengan target atau tempo yang telah disepakati.

Meurutnya, dalam pelaksanaan program kegiatan atau pekerjaan tersebut, PT VSS telah melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sah sebagaimana aturan yang ada.

Ia menyampaikan, PT VSS mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan (SPL), dokumen kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan berita acara. “Semua lengkap,” ucapnya.

Ndaru menyampaikan, dari total pekerjaan sekitar Rp80 miliar tersebut, klienya telah melaksanakannya sesuai dengan perjanjian. Bahkan, pekerjaan tersebut selesai sebelum jatuh tempo.

“Pekerjaan sudah dilakukan semua 105 itu, tapi cuman 16 event yang dibayarkan kurang lebih sebesar Rp10 miliar kepada klien kami,” ujarnya.

Pembayaran sejumlah Rp10 miliar itu, lanjut Daru, itu untuk 16 event atau titik. PT VSS saat ini menunggu pembayaran pekerjaan yang belum dibayarkan dari Kemenperian sekitar Rp70 miliar.

“Klien kami saat ini menungu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud,” ujarnya.

Daru mempertanyakan pernyataan pihak Kemenperin yang menyebut bahwa tidak ada kerugian negara karena belum ada uang yang dikeluarkan karena proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

“Kalau ini tidak ada anggaran APBN tapi Rp10 miliar sudah dibayarkan ke klien kami. Ini jadi pertanyaan,” ujarnya.

1964