Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih. Antonius yang juga Direktur Investasi PT Taspen (Persero) tahun 2019-2020 itu dipanggil penyidik terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/5).
Sebelumnya, tim penyidik juga memeriksa saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan. Ia diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp1 triliun.
Adapun Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013 hingga Januari 2020, Iqbal Latanro juga diperiksa penyidik soal mekanisme dan proses kegiatan pengelolaan investasi di PT Taspen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjadi wewenangnya. Lembaga anti rasuah tengah memproses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain.
Ali Fikri mengatakan, telah timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungan pasti nilai kerugiannya.
“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali, Jumat (8/3).