Home Regional Proyek RDTR Diduga Tak Rampung, Pejabatnya Berkelit

Proyek RDTR Diduga Tak Rampung, Pejabatnya Berkelit

Asahan,Gatra.com - Proyek penyusunan Rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan zonasi Kota Kisaran Tahun 2023 kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga tak rampung dikerjakan.

Pasalnya, proyek yang didanai dari APBD Asahan Tahun 2023 itu hingga kini belum menghasilkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang diajukan kepada Bupati Asahan untuk ditetapkan menjadi Perkada sebagai output dari kegiatan penyusunan RDTR tersebut.

Padahal sesuai jadwal yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR setempat, proyek dijadwalkan selesai pada Oktober 2023.

Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil kajian dan draft Ranperkada RDTR untuk dibahas dan ditetapkan lebih lanjut menjadi Perkada.

"Sampai saat ini kita belum ada menerima draft itu," ujar Kabag Hukum Setdakab Asahan, Agus Pranoto kepada Gatra.com baru-baru ini.

Lewat sambumgan telepon, Agus menegaskan, Pemkab Asahan, sampai saat ini hanya memiliki sebatas Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Perda Nomor 12 Tahun 1013 Tentang RTRW kabupaten Asahan Tahun 2013-2033.

Sedangkan regulasi daerah tentang rincian detail dari pengaturan tata ruang sampai saat ini dinyatakan belum ada. "Barangkali masih di OPD yang terkait," ujarnya.

Namun soal dugaan tak rampungnya kegiatan yang menelan anggaran Rp500 juta ini dibantah keras oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Asahan, Syahrum ST.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek penyusunam RDTR itu mengklaim proyek RDTR telah selesai dikerjakan. "Sudah. Semuanya sudah siap. Kajian dan Ranperkadanya sudah siap semua," ujarnya kepada wartawan.

Namun meski mengklaim proyek telah selesai dilaksanakan, anehnya Syahrum tak bisa membuktikan ketika pejabat ini diminta untuk menunjukkan draft kajian dan rancangan Ranperkada kepada wartawan.

Syahrum ST berkelit jika draft dari hasil kajian dan Ranperkada RDTR sedang berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya tidak bisa tunjukkan. Termasuk file soft copy-nya. Karena tak satu pun ada tinggal di kantor, karena seluruh berkasnya saat ini sedang di tangan BPK," sebutnya berkilah.

Jawaban Kabid Penataan Ruang DPUPR Pemkab Asahan itu terkesan plinplan. Soalnya, sebelumnya lewat sambungan telepon, dia mengaku jika seluruh berkas draft hasil kajian dan Ranperkada RDTR sedang divalidasi di kementerian.

Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang ditandatangani Syahum ST, proyek seharusnya selesai dikerjakan sejak 6 bulan lalu. Karena jadwal pelaksanaan dimulai Agustus dan selesai pada Okrober 2023.

Proyek RDTR melingkupi kegiatan berupa laporan fakta dan analisa berdasarkan hasil survei, analisa serta konsep perencanaan, buku rencana yang berisi rencana struktur dan pola ruang, pengendalian dan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi hingga kajian kebijakan dan rancangan peraturan kepala daerah yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.

164

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR