Home Hukum Pengungkapan Kasus Narkoba Fredy Pratama , Polri Sita 432,20 Miliar

Pengungkapan Kasus Narkoba Fredy Pratama , Polri Sita 432,20 Miliar

Jakarta, Gatra.com- Ketua Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), Irjen Asep Edi Suheri mengungkap hingga saat ini total penyitaan aset dari jaringan bandar narkoba kelas kakap Fredy Pratama mencapai Rp 432,20 miliar.

Hal itu diungkapkan Asep dalam konferensi pers Satgas P3GN pengungkapan pabrik narkoba clandeistein lab dan kasus menonjol.

"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar," kata Asep, Senin (6/5).

Kemudian Asep memerinci perkembangan jaringan Fredy Pratama dan TPPU jaringan Fredy Pratama. Adapun hingga bulan Mei 2024 telah melakukan penangkapan total tersangka 60 orang.

"Dimana di antaranya empat orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter yang ditangkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucapnya.

Kemudian perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka itu jaringan Fredy Pratama telah ditangkap yaitu tahap dua sebanyak 45 tersangka dan P-19 sebanyak 1 tersangka atas nama Bayu Firmandi.

"Proses penyidikan sebanyak 14 orang," tutur Asep.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba, yang tergabung jaringan internasional Fredy Pratama.

Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.

"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," kata Asep saat konferensi pers di Aula Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

 

32