Home Hukum Karyawan PT Ralph Laurens Indonesia kembali Berdemo Tuntut Hakim PK Diganti

Karyawan PT Ralph Laurens Indonesia kembali Berdemo Tuntut Hakim PK Diganti

Jakarta, Gatra.com- Karyawan PT Polo Ralph Laurens Indonesia kembali melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Senin, (6/5). Mereka menuntut keadilan terkait rencana vonis atas kasus Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa.

Para karyawan juga menuntut agar hakim-hakim yang menangani perkara Peninjauan Kembali ini bisa diganti. Alasannya, mereka juga yang menangani perkara yang sama di tingkat kasasi, meski dengan tergugat yang berbeda.

Sebelumnya, perusahaan tempat para karyawan ini bekerja, PT Polo Ralph Lauren Indonesia juga telah menerima vonis atas kasus yang sama, dimana Hakim PK MA memutuskan perusahaan itu harus melepaskan hak pemakaian merk Polo by Ralph Lauren yang selama ini menjadi merk dagang produk-produk garmen yang mereka pasarkan .

“Putusan ini artinya menutup pabrik, hingga jaringan toko yang sudah ada. Artinya kami akan jadi pengangguran. Makanya kami meminta Mahkamah Agung memutus dengan adil atas kasus ini,” kata Janli Sembiring, perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Laurens Indonesia.

Menurut Janli ada ribuan karyawan yang terancam dirumahkan bila belum kembali menutup hak perusahaan tempat mereka bekerja atas pemakaian merek Polo by Ralp Lauren.

Kasus ini berawal dari gugatan Mohindar HB, yang mengaku pemegang sah dari merk Polo by Ralp Lauren di Indonesia. Gugatan itu dilayangkan kepada 3 pihak, PT Polo Ralph Lauren Indonesia, PT Manggala Putra Perkasa dan Fahmi Babra.

Kebetulan PT Polo Ralp Lauren dan PT Manggala Putra Perkasa merupakan perusahaan yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak yang sama. Karena itu baik karyawan di dua perusahaan berharap hakim PK bisa memenangkan PT Manggala. Sehingga Setidaknya para karyawan berharap masih ada tempat untuk bekerja.

Menurut Janli, adanya PK yang mereka ajukan, berdasarkan putusan Kasasi pada tahun 1995. Dimana saat itu Mohindar digugat oleh PT Prima Pantes Garment atas kepemilikan merek Polo by Ralph Laurena dengan nomor 173934. Di tingkat kasasi perkara ini akhirnya dimenangkan oleh PT Prima.

Saat itu, dalam amar putusannya, Hakim memerintahkan penghapusan merek Polo by Ralph Lauren atas kepemilikan Mohindar. Salah satu dasar pertimbangannya, Mohindar tidak pernah menggunakan merk itu selama 3 tahun berturut.

“Dengan bukti baru itu seharusnya Mohindar sekarang tidak memiliki hak kepemilikan merk ini, jadi tidak ada dasar hukumnya hakim memenangkan dirinya. Itulah yang kami tuntut kepada Mahkamah Agung,” ujar Janli.

Memurut Janli saat ini perusahaannya punya dasar hukum dalam penggunaan merek Polo by Ralph Laurens dimana saat itu pemilik perusahaan membeli hak merk kepada seorang bermana Rahman Rusli pada tahun 1986. Jadi yang dari Mohindar itu palsu. Ini semua karena ada mafia merk di Indonesia,” tegasnya.

Sengketa merk Polo sudah terjadi sejak era 1980-an. Merk dengan logo orang menunggang kuda yang tercantum di produk kaos diklaim pemegangnya adalah Mohindar HB. Ia mengaku membeli pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merk 173934 di Dirtjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia kemudian menggugat merk dagang Polo by Ralph Lauren yang digunakan perusahaan produksi kaos polo di Indonesia.

307