Home Hukum KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Pemprov Maluku Utara, Ini Bocorannya

KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi di Pemprov Maluku Utara, Ini Bocorannya

Jakarta, Gatra.com- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat infomasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada perkara penerimaan suap oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta.

“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” kata Ali, Senin (6/5).

Diketahui, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Disebut Perlu Jemput Paksa Shanty Alda

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Abdul Ghani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

136